Jakarta, lajunetwork.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup berkas penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka sebagai bagian dari koordinasi kedua institusi dalam melanjutkan proses hukum.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan administrasi penyidikan dilakukan secara bertahap agar seluruh dokumen dan barang bukti dapat diserahkan secara lengkap kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penyidikannya. Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Ahad.
Menurut Ahmad, proses serah terima tidak hanya mencakup dokumen perkara, tetapi juga penyerahan para tersangka. Ia mengatakan penyidik masih menyiapkan berbagai persyaratan administrasi sebelum seluruh proses pelimpahan dinyatakan rampung.
“Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan penanganan perkara diambil berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Selama proses penyidikan, kata Totok, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan alat bukti.
Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, pengalihan penanganan perkara merupakan bentuk komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum. Dengan mekanisme tersebut, proses penyidikan diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan berkas, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah diserahkan oleh penyidik Polri. Hingga kini, kedua institusi menyatakan tetap berkoordinasi untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
