Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah tengah menyusun kebijakan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 gross tonase (GT). Kebijakan tersebut disiapkan untuk menekan biaya operasional penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembahasan mengenai skema harga khusus BBM masih berlangsung bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut dia, pemerintah masih menghitung sejumlah opsi sebelum menetapkan bentuk kebijakan yang akan diterapkan.
“Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan 30 sampai 200 GT, kapal penangkap ikan. Akan diberikan harga khusus,” kata Trenggono usai mengikuti rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.
Trenggono menjelaskan usulan tersebut berasal dari pelaku usaha perikanan yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya bahan bakar. Nelayan mengharapkan adanya harga BBM yang lebih terjangkau agar aktivitas melaut tetap ekonomis di tengah meningkatnya biaya operasional.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran harga maupun bentuk insentif yang akan diberikan. Seluruh skema masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, mekanisme penyaluran, serta efektivitas kebijakan agar tepat sasaran.
Menurut Trenggono, pemerintah menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam pekan ini sehingga keputusan yang diambil segera memberikan kepastian bagi para pelaku usaha perikanan.
“Yang diusulkan mereka memang agar BBM lebih murah. Tapi tentu semuanya harus dihitung terlebih dahulu. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasilnya,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah merupakan respons atas aspirasi pengusaha kapal perikanan yang selama ini menggunakan BBM industri.
Menurut Latif, biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam operasional kapal penangkap ikan. Sekitar 70 persen pengeluaran nelayan berasal dari kebutuhan BBM, sehingga perubahan harga sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Karena itu, pemerintah berupaya merancang formulasi harga yang lebih sesuai agar kapal-kapal penangkap ikan tetap dapat beroperasi tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Latif menegaskan pemerintah masih menghitung berbagai alternatif kebijakan sebelum memutuskan besaran harga khusus yang akan diberlakukan. Seluruh perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan program sekaligus kemampuan anggaran negara.
Ia berharap proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
“Intinya pemerintah sedang memikirkan kebutuhan nelayan. Semua masih kami hitung agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat,” kata Latif.
Apabila diterapkan, skema harga khusus BBM diharapkan mampu menekan biaya operasional kapal penangkap ikan, meningkatkan daya saing sektor perikanan tangkap, serta menjaga keberlanjutan produksi perikanan nasional.
