Jakarta, lajunetwork.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis terkait RUU tersebut. Setelah seluruh pandangan disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota DPR untuk menjadikan RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR.
“Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan. Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi usul inisiatif DPR.
RUU Satu Data Indonesia sebelumnya merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adapun RUU perubahan UU LLAJ diajukan oleh Komisi V DPR RI yang membidangi urusan transportasi, infrastruktur, dan perhubungan.
Setelah memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR, kedua RUU tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut di tingkat badan maupun komisi terkait. Hasil pembahasan nantinya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia bertujuan membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan valid. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan.
Menurut Bob, regulasi mengenai Satu Data Indonesia juga harus menjamin aspek keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.
“Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” kata Bob dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta, 3 Juni 2026.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menilai penerapan sistem Satu Data Indonesia berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan data sekaligus menghemat anggaran negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini, kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi, menurut saya, sudah saatnya,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, 10 Juli 2026.
Martin mendorong agar pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat segera diselesaikan. Ia mengatakan Baleg telah menyerap berbagai masukan dari pemerintah dan kelompok masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut dia, berbagai aspirasi yang telah dihimpun menjadi bahan untuk mematangkan substansi RUU sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
“Sudah cukup banyak kita mendengarkan berbagai aspirasi, baik itu dari pemerintahan maupun kelompok-kelompok masyarakat. Saya rasa dalam proses abstraksi kita sudah lengkap. Jadi kita bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
