Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menyerap masukan dari sejumlah partai politik nonparlemen dan organisasi pemerhati pemilu terkait revisi Undang-Undang Pemilu selama masa reses. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai pandangan sebelum pembahasan revisi regularasi pemilu dilanjutkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR RI akan menjadi pihak yang menampung dan mengolah berbagai aspirasi tersebut. Penyerapan masukan akan dilakukan dengan mendatangi sejumlah partai politik di luar parlemen serta organisasi yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Dasco, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR mendapatkan masukan yang lebih luas dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ia berharap proses tersebut dapat meminimalisir potensi gugatan atau judicial review terhadap undang-undang yang nantinya disahkan.
Dasco mengatakan pengalaman sebelumnya menunjukkan regulasi pemilu kerap menghadapi gugatan setelah disahkan. Karena itu, DPR ingin memperluas ruang konsultasi agar berbagai pandangan dan persoalan yang berpotensi muncul dapat diidentifikasi sejak awal.
“Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” ujarnya.
Penyerapan aspirasi tersebut akan dilakukan selama masa reses anggota DPR RI yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, anggota DPR akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjalankan fungsi representasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan anggota parlemen agar memanfaatkan masa reses untuk bertemu dan mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurut Puan, masa reses juga menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk menjelaskan berbagai tugas konstitusional yang telah dijalankan lembaga legislatif.
“Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026,” kata Puan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Puan berharap masa reses dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat serta membangun semangat gotong royong dalam mendorong kemajuan Indonesia.
