Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah Indonesia telah merealisasikan impor minyak tahap pertama dari Rusia. Impor tersebut merupakan bagian dari rencana pengadaan minyak sebanyak 150 juta barel.
“Sudah kami lakukan (impor) tahap pertama. Dilakukan oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan diperintahkan lewat Lemigas,” kata Bahlil setelah menghadiri pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2026 di Jakarta, Selasa.
Bahlil mengatakan impor minyak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri sekaligus menjaga ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM). Menurut dia, pemerintah harus memastikan pasokan energi nasional tetap aman di tengah kebutuhan minyak yang terus berjalan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membatasi asal negara pemasok selama proses pengadaan minyak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahlil mengatakan kepentingan nasional menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pengadaan energi.
“Kedaulatan bangsa nggak boleh diintervensi oleh negara lain. Kita lagi butuh (minyak),” ujarnya.
Kebijakan impor tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Bahlil mengatakan pemerintah menugaskan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk menjalankan proses impor minyak dari Rusia. Pelibatan Lemigas, menurut dia, ditujukan untuk memangkas mata rantai pengadaan yang selama ini berlangsung dalam proses impor komoditas energi.
Selain itu, mekanisme tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan transaksi secara langsung dengan negara pemasok melalui skema government to government (G to G).
Ketentuan mengenai mekanisme impor tersebut tercantum dalam Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2026. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pelaksanaan impor oleh badan layanan umum (BLU) di sektor energi dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan antarnegara atau antara pemerintah pusat dengan pemasok di luar negeri. Dengan mekanisme itu, BLU dapat melakukan pengadaan impor sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Perpres tersebut juga memberikan ruang bagi BLU maupun PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak. Pengadaan tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga yang dipengaruhi oleh jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sepanjang sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak pembelian.
Kondisi mendesak tersebut ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, kewenangan tersebut berada pada Menteri ESDM.
Pemerintah berharap mekanisme pengadaan melalui Lemigas dapat memperkuat ketahanan energi nasional, memastikan ketersediaan BBM, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi negara dalam memenuhi kebutuhan minyak dari berbagai sumber yang sesuai dengan ketentuan hukum.
