Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI turun langsung memantau penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah proses penyidikannya dialihkan dari Kepolisian RI.
Juru Bicara Komjak RI Nurokhman mengatakan pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung proses penyidikan yang tengah berjalan. Tim Komjak dipimpin Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dan diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Nurokhman, tim Komjak turut memantau pemeriksaan saksi dan tersangka berinisial DR atau Don Ritto. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penyidik hingga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan Komjak mencatat perkembangan pemeriksaan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Nurokhman mengatakan pemantauan lapangan merupakan bagian dari tugas Komjak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Komisi memiliki kewenangan untuk mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa, termasuk pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.
Komjak, kata dia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri kemudian mengalihkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Kejagung selanjutnya membentuk tim penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani kasus tersebut.
Kesembilan penyidik itu berasal dari sejumlah unit di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka antara lain Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, serta Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang.
Selain itu, terdapat Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, dan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri.
Tim penyidik juga diperkuat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.
Dengan pemantauan langsung tersebut, Komjak memastikan proses penyidikan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip profesionalitas. Komisi juga akan mengikuti perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kejaksaan.
