Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan sehari setelah lembaga antirasuah itu mengumumkan pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan enam saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, serta Yohanes Setiawan, asisten pribadi terpidana John Field.
KPK juga memanggil tiga terpidana dalam perkara tersebut sebagai saksi. Mereka adalah John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi itu dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK kembali menetapkan tersangka. Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Kasus ini kembali memasuki babak baru pada 21 Juli 2026. KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, KPK telah menetapkan satu tersangka baru. Namun, identitas tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.
Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan berdasarkan sprindik tersebut.
Pemeriksaan enam saksi pada Rabu menjadi bagian dari upaya KPK mengusut lebih jauh perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah itu belum membeberkan identitas tersangka baru maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar pengembangan penyidikan tersebut.
