Jakarta, lajunetwork.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai perbankan mampu menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan tenor hingga 40 tahun karena sebagian besar sumber pendanaan program tersebut berasal dari pemerintah.
Direktur BTN Hirwandi Gafar mengatakan dukungan pendanaan pemerintah memberikan ruang bagi perbankan untuk menyediakan pembiayaan jangka panjang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program rumah subsidi.
“Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan,” kata Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa.
Menurut Hirwandi, pembiayaan dengan tenor panjang relatif aman bagi perbankan selama penempatan dana pemerintah disesuaikan dengan jangka waktu kredit yang diberikan kepada debitur.
“Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sepanjang jangka waktu itu, cukup aman,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan tenor KPR hingga 40 tahun tetap perlu mempertimbangkan aspek legalitas lahan. Menurut Hirwandi, jangka waktu kredit harus memperhatikan status dan masa berlaku hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan rumah.
Ia mencontohkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak tersebut dapat diperpanjang dan diperbarui sehingga aspek legalitas lahan tetap perlu diperhitungkan dalam pembiayaan dengan tenor panjang.
“Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun,” tuturnya.
Persoalan serupa juga dapat muncul pada hunian vertikal atau rumah susun. Masa kepemilikan hunian tersebut, kata Hirwandi, turut dipengaruhi oleh status dan jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat bangunan berdiri.
Namun, persoalan jangka waktu hak atas tanah tidak menjadi kendala apabila rumah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari sisi masyarakat, Hirwandi mengatakan perpanjangan tenor memberikan keuntungan berupa cicilan bulanan yang lebih rendah. Namun, konsekuensinya adalah total bunga yang dibayarkan debitur selama masa kredit akan menjadi lebih besar.
“Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bayar bunganya pun semakin banyak,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi.
Meski tenor diperpanjang, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga kredit rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen.
Kebijakan tersebut sejalan dengan target pemerintah menyalurkan FLPP untuk 350.000 unit rumah pada 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Berdasarkan data Badan Pengelola (BP) Tapera, realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juli 2026 telah mencapai 111.537 unit rumah. Total nilai pembiayaan yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp13,87 triliun.
Pekerja swasta menjadi kelompok penerima manfaat terbesar dalam program tersebut. Sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen dari total penyaluran diberikan kepada pekerja swasta.
Sementara itu, sebanyak 19.254 unit atau 17,26 persen disalurkan kepada pekerja wiraswasta.
Data tersebut menunjukkan pekerja swasta masih mendominasi penerima manfaat program FLPP. Dengan target penyaluran yang lebih besar pada 2026, pemerintah dan perbankan terus mendorong perluasan akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
