Sorong, lajunetwork.id – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sorong, Riski Sukunatan, menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyebut bentrokan di Matraman tidak dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Riski menilai pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai hasil peninjauan pemerintah terhadap faktor yang menjadi pemicu awal terjadinya bentrokan. Namun, menurut dia, kesimpulan mengenai penyebab awal konflik tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya dugaan tindakan atau pernyataan bernuansa rasis yang terjadi selama rangkaian peristiwa tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ujaran kebencian maupun rasisme apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Apabila terdapat video yang diduga memperlihatkan ujaran bernuansa rasis dan video tersebut terbukti autentik, maka hal itu harus tetap diusut secara profesional dan transparan. Dugaan rasisme tidak boleh diabaikan hanya karena kesimpulan mengenai penyebab awal konflik berbeda,” ujar Riski dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Menurut Riski, masyarakat perlu membedakan antara penyebab awal sebuah konflik dengan dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi selama konflik berlangsung. Kedua hal tersebut, kata dia, merupakan persoalan yang berbeda dan harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh bukti yang tersedia, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Riski juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyebarkan narasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Di sisi lain, ia menilai upaya menjaga ketertiban dan persatuan tidak boleh mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan ujaran kebencian atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis.
“Kepercayaan publik akan terjaga apabila seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti. Setiap bentuk rasisme harus ditolak dan diproses sesuai hukum, tanpa memandang siapa pelakunya,” tegasnya.
Riski menambahkan, penanganan konflik harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari tindakan maupun pernyataan yang dapat memicu konflik baru. Menurutnya, perbedaan identitas tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Riski berharap proses hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang muncul dalam peristiwa tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menyerukan pentingnya penghormatan terhadap martabat masyarakat Melanesia serta penolakan terhadap segala bentuk rasisme.
“Save Maluku. Hormati Martabat Masyarakat Melanesia. Tolak Rasisme dalam Bentuk Apa Pun,” pungkasnya.
