Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pemberian relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan pertambangan yang memberikan kontribusi royalti lebih besar kepada negara.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap keputusan di sektor pertambangan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
“Saya harus memprioritaskan yang royalti bayar besar. Karena kami membuat kebijakan itu harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan rakyat,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Bahlil mengungkapkan revisi RKAB yang tengah dilakukan pemerintah mencakup penyesuaian kuota produksi bagi sejumlah perusahaan. Namun, ia enggan membeberkan besaran perubahan kuota yang diberikan.
Menurutnya, keterbukaan mengenai volume produksi berpotensi memengaruhi dinamika harga komoditas pertambangan di pasar global. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk tidak mengumumkan secara rinci jumlah kuota produksi hasil revisi RKAB.
“Karena begitu saya sampaikan volumenya, harga bisa bergejolak lagi. Itu bisa mempengaruhi harga dunia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkepentingan menjaga nilai jual komoditas tambang Indonesia, seperti nikel dan batu bara, agar tetap kompetitif dan tidak mengalami penurunan harga.
Bahlil mengingatkan bahwa sumber daya mineral merupakan komoditas yang tidak dapat diperbarui sehingga pengelolaannya harus memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
“Barang kami ini tidak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam kita untuk mewujudkan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah pada prinsipnya tidak menambah kuota produksi nikel secara umum. Penambahan hanya akan diberikan apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan.
Sementara itu, penyesuaian kuota produksi batu bara dilakukan untuk memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) tetap terjaga.
Tri mengatakan pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan pasokan dalam negeri dengan kondisi pasar global. Di satu sisi, produksi batu bara tidak boleh terlalu dibatasi hingga mengganggu operasional pembangkit listrik. Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin menghindari kelebihan pasokan di pasar internasional yang berpotensi menekan harga komoditas.
“Produksi ditambah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi jangan sampai terjadi oversupply di pasar internasional,” ujar Tri.
Melalui kebijakan revisi RKAB tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sektor pertambangan dapat tetap mendukung ketahanan energi nasional, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.
