Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding yang berisi sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan tingkat pertama. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses persidangan sebelumnya.
“Dalam permohonan banding ini, kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk kembali memeriksa dan membuka fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan hakim pada tingkat pertama,” ujar Zaid usai menyerahkan dokumen memori banding.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut berkaitan dengan keberadaan surat kuasa yang diberikan Nadiem kepada pihak lain untuk mengurus kepemilikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Tim kuasa hukum menilai aspek tersebut perlu ditinjau ulang dalam proses pemeriksaan banding.
Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Dalam memori bandingnya, jaksa disebut akan menyoroti sejumlah aspek putusan, termasuk status penahanan rumah yang saat ini dijalani mantan menteri tersebut.
Sebelumnya, Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan uang pengganti tersebut terkait dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut sebagian besar bersumber dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Kerugian tersebut muncul dari pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan menerima vonis adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.
Majelis hakim tingkat banding nantinya akan menilai kembali fakta-fakta persidangan, pertimbangan hukum, serta keberatan yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan akhir.
