Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi di daerah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyesuaian kegiatan belajar dilakukan dengan menempatkan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan sebagai prioritas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti aktivitas pendidikan ikut dihentikan.
Menurut dia, sekolah tetap berkewajiban memberikan layanan pembelajaran meski kondisi kualitas udara tidak memungkinkan kegiatan belajar dilakukan secara langsung di ruang kelas.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur,” kata Gogot di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, sekolah dapat menggunakan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah ketika kualitas udara mengharuskan pembelajaran tatap muka dihentikan.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Aturan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan. Ketentuan berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Penyesuaian pola pembelajaran ditentukan berdasarkan kualitas udara, potensi risiko terhadap kesehatan, serta kondisi dan kebutuhan peserta didik maupun satuan pendidikan.
Gogot mengatakan penentuan moda pembelajaran menggunakan acuan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Setiap kategori kualitas udara memiliki ketentuan berbeda terkait pelaksanaan kegiatan belajar.
Pada kategori Baik dengan nilai ISPU 1–50, pembelajaran dapat berlangsung seperti biasa. Sementara pada kategori Sedang dengan nilai 51–100, kegiatan tatap muka masih diperbolehkan, tetapi aktivitas peserta didik di luar ruangan dibatasi.
Ketika ISPU berada pada kategori Tidak Sehat atau 101–200, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan langkah perlindungan tambahan. Kelompok yang dinilai rentan, antara lain siswa PAUD, siswa SD kelas I hingga III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), serta anak dengan penyakit penyerta, dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Adapun jika kualitas udara masuk kategori Sangat Tidak Sehat dengan nilai ISPU 201–300, atau Berbahaya dengan nilai di atas 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” ujar Gogot.
Menurut dia, sistem tersebut juga memungkinkan satuan pendidikan segera kembali menerapkan pembelajaran tatap muka setelah kondisi udara membaik.
Penerapan kebijakan itu terlihat di sejumlah daerah. Di Kota Pekanbaru, pembelajaran tatap muka kembali digelar pada 31 Agustus setelah nilai ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara itu, Pemerintah Kota Palembang memilih menyesuaikan waktu masuk sekolah tanpa menghentikan kegiatan tatap muka.
Selain menyesuaikan metode pembelajaran, beban belajar selama kondisi darurat juga disederhanakan. Materi pembelajaran diarahkan pada kompetensi dasar yang dianggap penting, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Dengan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kondisi darurat akibat asap karhutla tidak boleh menghilangkan akses peserta didik terhadap pendidikan, sekaligus tetap memastikan proses belajar berlangsung dengan memperhatikan faktor keselamatan.
