Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan nilai investasi di sektor kekayaan intelektual (KI) secara global telah mencapai hampir US$100 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 500 perusahaan teknologi terbesar di dunia, termasuk perusahaan dari Indonesia.
“Angka ini tinggi sekali,” kata Supratman saat menghadiri Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Jakarta, Rabu.
Menurut Supratman, besarnya nilai investasi tersebut menunjukkan bahwa kekayaan intelektual telah menjadi aset utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat ekosistem inovasi agar mampu meningkatkan kontribusinya di sektor tersebut.
Ia mengatakan sektor ekonomi kreatif nasional saat ini telah memberikan sumbangan sekitar Rp1.105 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, potensi tersebut dinilai masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu tantangan yang dihadapi, kata dia, adalah masih rendahnya tingkat komersialisasi hasil riset. Dari sekitar 6.000 paten yang dihasilkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kurang dari 10 persen yang berhasil dikomersialisasikan.
“Kondisi ini menunjukkan masih banyak hasil penelitian yang belum mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian,” ujarnya.
Supratman juga menyoroti rendahnya kesadaran pendaftaran paten di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, banyak inovasi yang tidak didaftarkan sehingga kehilangan perlindungan hukum sekaligus peluang untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
“Ini kasihan, jadi ada paten sudah tidak didaftar, kemudian manfaat ekonominya tidak ada,” katanya.
Ia menilai paten memiliki nilai kapitalisasi yang tinggi, terutama di bidang sains, teknologi, dan inovasi. Karena itu, pemerintah mendorong agar hasil riset tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri.
Lebih lanjut, Supratman mengingatkan bahwa sumber daya alam seperti hasil tambang dan perikanan bersifat terbatas. Sebaliknya, pengetahuan dan kekayaan intelektual merupakan sumber daya yang dapat terus berkembang dan menjadi penggerak ekonomi jangka panjang.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga berharap posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dapat meningkat. Pada 2025, Indonesia berada di peringkat 55 dari 139 negara.
Ia menjelaskan penilaian GII didasarkan pada sekitar 80 indikator yang terbagi dalam hampir 100 klaster. Hasil terbaru indeks tersebut dijadwalkan diumumkan WIPO pada 26 September 2026.
“Indonesia akan menempati peringkat ke berapa, kita tunggu 26 September yang akan datang,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Hukum juga mengusulkan agar pengembangan kekayaan intelektual masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan tersebut akan dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing Indonesia melalui inovasi dan hilirisasi hasil riset.
