Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui musyawarah serta mediasi. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang berselisih tanpa harus selalu berujung pada proses yang lebih panjang.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan mekanisme musyawarah masih perlu dioptimalkan dalam menangani persoalan pertanahan di masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog sejalan dengan nilai yang telah diwariskan para pendiri bangsa dalam menyelesaikan persoalan bersama.
“Padahal para pendiri bangsa ini mewariskan kepada kita semuanya bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat kita, salah satunya cara adalah bermusyawarah,” ujar Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu.
Dalu menjelaskan masalah pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi atau kepemilikan tanah. Persoalan tersebut juga dapat bersinggungan dengan hubungan keluarga, kehidupan sosial, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, sengketa yang berlarut-larut berpotensi menghambat pemanfaatan tanah oleh para pihak yang berkepentingan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi di lingkungan masyarakat.
“Kalau isu-isu ini tidak diselesaikan dengan baik, maka ruang-ruang kehidupan manusia pasti akan terganggu,” katanya.
Ia mencontohkan konflik tanah dapat muncul di antara anggota keluarga maupun warga yang tinggal bertetangga. Selama perselisihan belum memperoleh penyelesaian, lahan yang menjadi objek masalah dapat kehilangan fungsi untuk kegiatan produktif maupun sosial.
Dalu mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki mandat dalam pengendalian serta penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Penanganan dilakukan melalui jajaran Kantor Pertanahan di daerah serta unit khusus di tingkat kementerian.
“Jadi kami juga ada jajaran di pusat, ada Direktorat Jenderal Sengketa Konflik juga. Nah, tugasnya adalah bagaimana menyelesaikan sengketa konflik yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 219 kasus pertanahan berhasil diselesaikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, 54 kasus ditangani di tingkat pusat dan 165 kasus diselesaikan di daerah.
Untuk 2026, kementerian menetapkan target efektif penanganan sebanyak 2.151 kasus, terdiri atas 122 kasus di tingkat pusat dan 2.029 kasus di daerah.
Hingga akhir Maret 2026, ATR/BPN telah menerima 557 kasus pertanahan. Kasus tersebut terdiri atas 247 perkara, 191 konflik, dan 119 sengketa.
Dari jumlah tersebut, 155 perkara telah diselesaikan. Selain itu, terdapat 39 sengketa dan 25 konflik yang juga telah dituntaskan.
Pemerintah juga terus mengembangkan pola penanganan konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak. Pada Juli 2026, Kementerian ATR/BPN menyatakan penguatan penyelesaian konflik dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu instrumen yang didorong adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Forum tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Dalu menilai penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga. Sebab, persoalan tanah sering kali berkaitan dengan aspek sosial, hubungan antarwarga, penguasaan lahan, hingga kepentingan ekonomi masyarakat.
Dengan penyelesaian yang lebih cepat dan mengedepankan dialog, tanah yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan akibat sengketa diharapkan dapat kembali digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
