Jakarta, lajunetwork.id – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami asal-usul kayu yang digunakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk menghasilkan pulp dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing perusahaan tersebut.
Untuk mendalami aspek tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan legalitas kayu yang diperoleh dan digunakan PT TPL sebagai bahan baku produksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pulp merupakan produk olahan yang berasal dari kayu. Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah kayu yang digunakan perusahaan diperoleh berdasarkan izin yang sah atau berasal dari sumber ilegal.
“Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja,” kata Anang di Jakarta, Rabu.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan berlangsung pada Selasa (18/8) dan berlanjut pada Rabu (19/8). Para saksi yang diperiksa berasal dari jajaran eselon III ke bawah.
Pada pemeriksaan Selasa, penyidik meminta keterangan sekitar lima pegawai Kementerian Kehutanan. Sementara pada Rabu, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap sekitar empat pegawai.
“Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan terafiliasi dalam rentang 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta sektor kehutanan.
Dalam konstruksi perkara, sejak 2008 PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan. Penyidik menduga nilai dan jenis produk yang dilaporkan dalam transaksi ekspor tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai yang semestinya.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk PT TPL dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, dan harga pasar, penyidik menduga produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp.
Selanjutnya, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Kejaksaan menduga rangkaian transaksi tersebut berdampak terhadap nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Karena itu, penyidik tidak hanya mendalami transaksi dan aspek perpajakan, tetapi juga menelusuri asal bahan baku pulp, termasuk legalitas kayu yang digunakan dalam proses produksi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak.
BP disebut pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2024.
Kedua tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah disusun.
Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak optimal.
Pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memastikan status legalitas kayu yang menjadi bahan baku produksi pulp, sekaligus menguji keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan korups
transfer pricing PT TPL.
