Jakarta, lajunetwork.id – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Keputusan diambil setelah lembaga tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dikuasainya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemberian pelindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan pelindungan saksi dan korban oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut.
LPSK juga menggunakan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar untuk menilai kelayakan permohonan. Pertimbangan mencakup nilai penting keterangan yang dimiliki FH, potensi ancaman, serta kondisi khusus yang terdapat dalam perkara.
Susilaningtias menyebut FH memiliki informasi yang dinilai penting dalam perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selama proses penelaahan permohonan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
LPSK berharap status pelindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada FH sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan perannya sebagai saksi dan menyampaikan informasi yang dimilikinya tanpa hambatan.
Selain mempertimbangkan informasi yang dikuasai FH, LPSK turut memperhitungkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut. Meskipun hingga kini belum ditemukan ancaman secara langsung, LPSK menilai kemungkinan adanya ancaman tetap harus diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susilaningtias.
LPSK juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi pihak terkait dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Susilaningtias mengatakan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang tergolong sebagai tindak pidana serius. LPSK juga memperhitungkan latar belakang pihak yang dikaitkan dengan perkara, termasuk pengalaman menduduki jabatan yang memiliki kewenangan.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” katanya.
Permohonan pelindungan terhadap FH diajukan setelah Kejaksaan Agung menyampaikan permintaan kepada LPSK pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan FH sekaligus memastikan informasi penting yang dikuasainya dapat disampaikan secara aman dalam proses penegakan hukum.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat kepada FH sembari melakukan penelaahan terhadap permohonan secara menyeluruh.
Dalam tahap tersebut, LPSK juga memenuhi sejumlah hak prosedural FH sebagai saksi, termasuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan serta melakukan pemantauan terhadap aspek keamanan dan keselamatannya.
