Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai ketentuan baru terkait batas pengajuan praperadilan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah Lodewyk yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai pengajuan praperadilan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu materi yang disiapkan Kejagung dalam menghadapi persidangan praperadilan.
Jaksa, kata dia, akan menguji sejumlah aspek, mulai dari kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, objek praperadilan, hingga ketentuan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Terlepas dari proses praperadilan, Kejagung tetap meyakini bahwa rangkaian penyidikan dan upaya paksa terhadap Lodewyk telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang memadai serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Namun, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk sebagai tersangka.
“Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyatakan pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan Lodewyk.
Putusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa perkara yang menjadi objek permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
“Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,” kata Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok permohonan yang mempersoalkan sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum terhadap Lodewyk.
Di antaranya terkait penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penahanan.
Setelah permohonannya di PN Jakarta Pusat tidak diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Permohonan tersebut juga tidak diterima dengan alasan yang serupa.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN untuk tahun 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang di BGN.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Dugaan mark up tersebut disebut mengakibatkan pemborosan anggaran dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
