Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang berkaitan dengan kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Habiburokhman mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pelibatan anak dalam aksi yang berujung ricuh.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi demonstrasi, terlebih jika dilakukan melalui eksploitasi, bukan hanya persoalan hukum. Tindakan tersebut juga dinilai dapat merusak nilai demokrasi dan mengganggu ruang masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Habiburokhman menilai penyampaian pendapat di muka umum seharusnya berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Karena itu, pihak yang sengaja memicu kerusuhan untuk kepentingan tertentu perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta penyidik mendalami motif serta jaringan di balik dugaan eksploitasi tersebut. Penelusuran, kata dia, perlu mencakup kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pengendali maupun penyandang dana.
“Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang berinisial B, N, dan P sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan anak untuk terlibat dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari mengatakan ketiga tersangka diduga mengajak dan memprovokasi sebanyak 83 anak untuk mengikuti aksi tersebut.
Anak-anak itu diduga ditarik untuk terlibat dalam aksi dengan imbalan uang berkisar Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.
Penyidik juga menemukan bukti transfer yang mengindikasikan adanya keuntungan yang diterima para tersangka dari kegiatan tersebut. Berdasarkan bukti yang telah ditelusuri, total keuntungan yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,4 juta.
“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun, ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” ujar Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9).
Ketiga tersangka kini telah ditahan. Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
