Mentok, lajunetwork.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di perairan Tembelok hingga Keranggan, Kecamatan Mentok.
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin serta dinilai berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem laut di kawasan pesisir Bangka Barat.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran kepada para penambang.
“Hari ini tim Satuan Polisi Perairan dan Udara bersama Direktorat Polairud Polda Babel kembali turun langsung ke Perairan Tembelok dan Keranggan, untuk memberikan imbauan dan teguran kepada penambang yang masih mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal di sepanjang pesisir itu,” ujar Yos di Mentok, Minggu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah aktivitas penambangan menggunakan metode selam dan pola yang dikenal masyarakat setempat sebagai “user-user”, yakni teknik penambangan dengan menggunakan bor sederhana.
Petugas kemudian meminta para penambang menghentikan kegiatan serta meninggalkan lokasi. Para penambang juga diminta segera mengeluarkan ponton yang digunakan untuk aktivitas pertambangan dari perairan Tembelok dan Keranggan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kegiatan penambangan kembali berlangsung sekaligus mengurangi potensi kerusakan terhadap lingkungan laut.
“Ini upaya kita menjaga kelestarian ekosistem laut, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan perairan dari aktivitas penambangan ilegal,” kata Yos.
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan perairan tersebut.
Yos menegaskan upaya pencegahan dan penertiban akan terus dilakukan guna menjaga keamanan serta kelestarian wilayah perairan Bangka Barat.
Ia menyebut teguran yang diberikan dalam penertiban kali ini menjadi peringatan terakhir bagi para penambang. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa setelah peringatan tersebut, polisi akan mengambil tindakan lebih tegas.
“Ini merupakan peringatan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, alat tambang yang ada di lokasi akan kami tarik untuk disita,” tegasnya.
