Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat perhatian terhadap kelompok lanjut usia (lansia), termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan penanganan ketika terjadi bencana.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi terkait 94 warga yang meninggal saat berada di pengungsian pascagempa Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar korban merupakan lansia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus.
“Ini mengingatkan kita bahwa lansia perlu perhatian khusus,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hetifah, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem pengungsian yang sejak awal mampu mengidentifikasi kebutuhan kelompok rentan, termasuk lansia yang memiliki penyakit bawaan atau membutuhkan pengobatan secara rutin.
Hetifah mengatakan perhatian terhadap lansia tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi keadaan darurat. Perlindungan bagi kelompok tersebut perlu dibangun sebagai bagian dari kebijakan pembangunan jangka panjang.
Ia mencontohkan layanan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memberikan pelayanan terpadu kepada kelompok rentan, termasuk lansia.
Layanan tersebut mencakup kesehatan, terapi, rehabilitasi sosial, pendampingan, hingga pemberdayaan. Hetifah menilai model pelayanan semacam itu perlu dikembangkan di wilayah lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, banyak lansia menghadapi persoalan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menurunnya kondisi kesehatan, keterbatasan mobilitas, berkurangnya pendapatan, kesulitan mengakses layanan publik, hingga kesepian dan berkurangnya dukungan sosial.
“Mereka adalah orang tua kita, guru kita, dan generasi yang ikut membangun keluarga, serta masyarakat yang kita nikmati hari ini. Ketika kemampuan fisik mereka berkurang maka negara dan masyarakat harus semakin hadir,” ujarnya.
Hetifah mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah berupa bantuan tunai, subsidi, dan kemudahan transportasi bagi lansia. Namun, menurut dia, kebutuhan kelompok lanjut usia jauh lebih luas.
Ia mendorong adanya layanan kesehatan berkelanjutan, termasuk pemeriksaan rutin dan akses terhadap obat-obatan. Selain itu, diperlukan ruang publik yang mudah diakses, layanan perawatan jangka panjang, serta pendampingan bagi lansia yang hidup seorang diri.
Perlindungan khusus juga dinilai perlu disiapkan ketika lansia menghadapi kondisi darurat, termasuk bencana alam.
“Semua perlu kita apresiasi, tetapi kebutuhan lansia jauh lebih luas. Kita perlu memikirkan bagaimana mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan obat secara berkelanjutan, ruang publik yang mudah diakses, layanan perawatan jangka panjang, pendampingan bagi lansia yang hidup sendiri, kesempatan tetap aktif dan produktif,” kata Hetifah.
Ia juga menyoroti kebutuhan perlindungan khusus bagi lansia ketika menjalankan ibadah haji dan umrah.
Hetifah menilai isu kesejahteraan lansia perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang. Ia mendorong pemerintah mendukung pembaruan regulasi agar kebijakan mengenai lansia dapat menyesuaikan dengan perubahan demografi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Salah satu yang didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Regulasi tersebut masih menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kesejahteraan lansia di Indonesia.
Dokumen kajian DPR sebelumnya juga mencatat perlunya penyesuaian regulasi tersebut dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan lansia, termasuk penguatan pendekatan pemberdayaan agar lansia tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan.
“Indonesia yang ramah lansia adalah Indonesia yang memastikan seseorang tetap dihargai, dilindungi, sehat, dan memiliki ruang untuk berdaya sampai usia lanjut,” ujar Hetifah.
Dorongan tersebut sekaligus menempatkan perlindungan lansia sebagai isu lintas sektor, tidak hanya terkait bantuan sosial, tetapi juga mencakup kesehatan, aksesibilitas, pemberdayaan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
