Banyumas, lajunetwork.id – Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong adanya satu standar kode etik dan mekanisme penegakan etik bagi seluruh advokat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah advokat yang telah dijatuhi sanksi berpindah organisasi dan kembali menjalankan praktik.
Gagasan itu disampaikan Abhan dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Abhan, keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus diikuti dengan beragam standar kode etik. Organisasi profesi tetap dapat berdiri dengan identitas masing-masing, tetapi aturan etik dan mekanisme penegakannya perlu memiliki standar yang sama.
“Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya,” kata Abhan.
Abhan menjelaskan, keseragaman mekanisme etik diperlukan agar sanksi terhadap advokat berlaku lintas organisasi.
Ia menyoroti kemungkinan advokat yang mendapatkan sanksi berat, termasuk pemberhentian akibat pelanggaran kode etik, berpindah ke organisasi lain dan kembali memperoleh kesempatan menjalankan profesinya.
Menurut Abhan, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan upaya menjaga integritas profesi apabila sanksi yang dijatuhkan oleh satu organisasi tidak diakui atau berlaku pada organisasi lainnya.
Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan profesi hakim yang memiliki satu kode etik, sementara pengawasannya dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal, termasuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan KY.
Abhan menilai pembenahan mekanisme etik advokat semestinya didorong oleh organisasi profesi itu sendiri. Ia menekankan pentingnya menjaga sifat independen profesi advokat dan menghindari intervensi pemerintah secara berlebihan.
Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan diskusi bersama KY juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para advokat mengenai tugas dan kewenangan KY serta aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi.
Happy mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur sejumlah kewenangan organisasi advokat, termasuk pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan, hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.
Menurut dia, kebebasan berserikat memungkinkan keberadaan berbagai organisasi advokat. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh organisasi memiliki kewenangan yang sama.
“Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” ujarnya.
Menurut Happy, satu payung etik dibutuhkan agar advokat yang telah dikenai sanksi tidak dapat menghindari hukuman dengan berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru.
Pembahasan mengenai tata kelola organisasi advokat juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Juni 2026, MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU tersebut.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki waktu hingga 17 Juni 2028 untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat sesuai amar putusan MK.
MK dalam keterangannya menjelaskan bahwa perubahan UU Advokat tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat melalui regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel, tanpa menghapus kebebasan berserikat para advokat.
Happy menilai batas waktu tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan organisasi profesi, termasuk pengaturan mengenai kode etik dan mekanisme pemberian sanksi.
Ia mengatakan pembahasan perubahan UU Advokat nantinya akan bersinggungan dengan dua gagasan mengenai organisasi profesi, yakni single bar dan multi bar. Adapun pilihan kebijakan tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
