Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penandatanganan Konvensi Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan siber lintas batas, termasuk judi daring dan penipuan online (online scam).
Menurut Amelia, langkah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri tersebut sejalan dengan pembahasan mengenai keamanan dan ketahanan siber yang menjadi perhatian Komisi I DPR.
“Kita menghadapi judi online, online scam, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital yang pelaku, korban, server, aliran dana, dan barang buktinya bisa berada di negara berbeda,” kata Amelia di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan Indonesia dapat menjadi lokasi operasi jaringan kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing. Di Pontianak, misalnya, 31 warga negara asing diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas scamming.
Kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Sebanyak 41 warga negara asing didakwa dalam perkara sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari Indonesia dan menyasar korban di luar negeri.
Menurut Amelia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan perlunya mekanisme yang efektif untuk pertukaran informasi dan bukti elektronik, pelacakan pelaku serta aliran dana, dan koordinasi penegakan hukum antarnegara.
“Kita membutuhkan tata kelola yang tegas mengenai siapa yang memimpin, berkoordinasi, dan bertanggung jawab ketika terjadi insiden,” ujarnya.
Amelia menilai penandatanganan Konvensi Siber PBB baru merupakan tahap awal. Pemerintah masih perlu mempersiapkan proses ratifikasi, melakukan harmonisasi regulasi nasional, serta memastikan pembagian kewenangan antarlembaga berjalan secara jelas.
Dia mengatakan keberhasilan konvensi tersebut nantinya perlu dilihat dari dampaknya terhadap perlindungan masyarakat dan kemampuan Indonesia mencegah wilayahnya menjadi basis operasi kejahatan siber lintas negara.
Selain itu, kerja sama internasional diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelaku yang selama ini kerap sulit dijangkau akibat persoalan yurisdiksi.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9) waktu setempat.
Konvensi tersebut merupakan instrumen pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global, sekaligus menjadi landasan bagi kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.
“Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (25/9).
