Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah menyiapkan sejumlah program dan insentif yang akan dilanjutkan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup Program Magang Nasional, program vokasi, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga dukungan bagi sektor perumahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden setelah pemerintah menggelar rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menurut Airlangga, sejumlah program yang telah berjalan pada tahun ini akan kembali dilaksanakan pada 2027 dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satunya adalah Program Magang Nasional yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah merencanakan program tersebut tetap berjalan dengan sasaran sekitar 150 ribu peserta.
Selain program magang, pemerintah juga berencana melanjutkan program vokasi dengan target sekitar 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada 2027. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan insentif kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Airlangga mengatakan, program tersebut diperkirakan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Berbeda dengan pelaksanaan pada tahun berjalan yang menyasar pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima pada 2027.
Dengan skema yang sedang disiapkan, pekerja dari berbagai sektor usaha yang memiliki upah di bawah Rp10 juta berpotensi menjadi penerima insentif tersebut.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, pemerintah belum menetapkan angka PTKP yang baru karena perhitungannya masih akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Artinya, besaran PTKP untuk 2027 masih menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Di sektor properti, pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap industri perumahan sekaligus menjaga aktivitas ekonomi di sektor terkait.
Detail mengenai besaran insentif, kriteria penerima, dan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Pemerintah juga membahas perubahan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian.
Untuk JKP, Airlangga menyampaikan bahwa manfaat yang diberikan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat upah pekerja.
Dalam skema yang dipaparkan, pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta akan memperoleh manfaat sebesar nilai upah tersebut selama enam bulan.
Sementara pekerja dengan penghasilan Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp2,3 juta.
Adapun pekerja dengan penghasilan di atas Rp3,6 juta akan memperoleh manfaat JKP sebesar 60 persen sesuai skema yang sedang dibahas pemerintah.
Selain program ketenagakerjaan dan perpajakan, pemerintah tengah mengkaji program tambahan berupa KPR bersubsidi.
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Pembahasan program KPR tersebut masih berlangsung sehingga pemerintah belum menyampaikan secara rinci mengenai kriteria penerima maupun mekanisme penyalurannya.
Airlangga mengatakan, kepastian mengenai waktu pelaksanaan dan detail masing-masing program masih menunggu proses pembahasan anggaran.
Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan penelaahan terhadap kebutuhan anggaran berbagai program yang direncanakan pemerintah untuk 2027.
Airlangga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program-program tersebut berada di kisaran Rp31 triliun.
“Anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun. Itu tahun depan, 2027,” kata Airlangga.
Dengan demikian, sejumlah program yang disiapkan untuk 2027 masih berada dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan ketentuan serta jadwal pelaksanaan setelah proses penganggaran dan penyusunan kebijakan selesai.
