Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah memperluas pemantauan terhadap 10.070 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memastikan kesiapan operasional sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat kegiatan usaha koperasi.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan pemantauan difokuskan pada koperasi yang bangunannya telah rampung melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, memiliki sarana pendukung, dan telah ditempatkan manajer.
Menurut Destry, kelompok tersebut menjadi prioritas karena pembangunan gedung dan penyediaan perlengkapan telah dilakukan sehingga pemerintah perlu memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menjalankan usaha.
“Kalau mau total beroperasinya, kita harus memulai dari mana yang mau kita bicarakan, yang dibangun sama Agrinas. Itu yang sekarang disebut 10.070 yang harus dipantau benar beroperasi atau enggak, karena bangunannya sudah selesai, anggaran yang Rp3 miliar itu sama kelengkapannya sudah ada dan manajernya sudah ditempatkan,” ujar Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per 16 Oktober 2026, sebanyak 28.402 koperasi telah menyelesaikan pembangunan gedung dan gerai. Sementara itu, pembangunan di 7.251 titik lainnya masih berlangsung.
Destry menjelaskan, pemantauan terhadap 10.070 KDKMP merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan awal terhadap 107 titik. Pemerintah kemudian memperluas cakupan pengawasan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi dan kesiapan koperasi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa selesainya pembangunan fisik dan penempatan manajer belum otomatis menandakan koperasi dapat menjalankan seluruh kegiatan usahanya.
Kesiapan operasional juga bergantung pada ketersediaan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari rak untuk memajang barang, kendaraan untuk distribusi, persediaan dagangan, hingga pasokan listrik.
Untuk mengidentifikasi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan posko pemantauan yang berfungsi menghimpun informasi mengenai kondisi setiap koperasi, termasuk kendala yang dihadapi dalam memulai kegiatan usaha.
Temuan dari pemantauan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan sesuai dengan permasalahan masing-masing koperasi.
Destry menyebut sejumlah KDKMP telah mulai melakukan transaksi meskipun nilai penjualan antarkoperasi masih bervariasi.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap unit koperasi tidak hanya memiliki bangunan dan pengelola, tetapi juga mampu menjalankan aktivitas bisnis secara berkelanjutan.
Kegiatan usaha KDKMP mencakup berbagai sektor yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan kelurahan.
Bidang usaha tersebut antara lain pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa atau kelurahan, serta penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Selain itu, koperasi dapat menjalankan usaha pengelolaan gudang dan fasilitas penyimpanan berpendingin (cold storage), serta menyediakan layanan logistik untuk mendukung distribusi barang di wilayah pedesaan.
Melalui pemantauan tersebut, pemerintah berupaya mengidentifikasi hambatan operasional sejak awal agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketersediaan sarana, kelancaran pasokan, dan kesiapan pengelola menjadi sejumlah aspek penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan usaha Koperasi Merah Putih.
