Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk meminta penuntasan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan yang dinilai merugikan petani, peternak, dan konsumen. Langkah tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga dugaan kecurangan dalam penjualan beras fortifikasi.
“Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan,” kata Amran saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Surat tersebut menjadi kali kedua Amran meminta dukungan kepolisian untuk menindak dugaan pelanggaran di sektor pangan. Sebelumnya, ia telah mengirimkan surat serupa kepada Kapolri terdahulu. Kali ini, permintaan itu disampaikan kepada Kapolri yang baru.
Menurut Amran, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan tata kelola pangan berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh menjadi objek praktik curang demi keuntungan pihak tertentu.
Amran menyoroti besarnya dukungan anggaran pemerintah untuk sektor pangan. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Anggaran dan subsidi itu ditujukan untuk mendukung produksi, memperkuat ketahanan pangan, serta membantu usaha petani dan peternak. Namun, Amran menilai manfaat dukungan tersebut belum sepenuhnya dirasakan pelaku usaha kecil maupun konsumen.
Ia menegaskan penindakan tidak boleh hanya menyasar satu komoditas. Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditelusuri dan diproses sesuai hukum.
Amran menyebut Satuan Tugas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam rangkaian penindakan sepanjang 2024 hingga 2026. Menurut dia, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses pengusutan.
Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen. Kerugian masyarakat dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp99 triliun.
Dalam penanganan kasus minyak goreng, Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Persoalan tata niaga pangan kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, ayam, telur, dan beras menjadi sejumlah komoditas yang perlu mendapat perhatian.
Amran menyoroti perbedaan harga ayam di tingkat peternak dan konsumen. Ia menyebut harga ayam yang diterima peternak berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” kata Amran.
Menurut dia, selisih harga tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya. Pemeriksaan harus mencakup rantai pasok dari tingkat produksi hingga distribusi dan penjualan kepada konsumen.
Tekanan serupa juga dialami peternak ayam petelur. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap telur sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi sekitar Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026.
Harga tersebut berada jauh di bawah acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah dan, menurut keterangan yang disampaikan, menekan peternak karena berada di bawah biaya produksi.
Amran meminta pemerintah dan aparat terkait menelusuri faktor yang menyebabkan perbedaan harga di sepanjang rantai distribusi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan peternak memperoleh harga yang layak tanpa membebani konsumen secara berlebihan.
Selain ayam dan telur, Amran menyoroti dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi. Produk tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang berisiko mengalami stunting.
Amran menyebut harga yang semestinya untuk beras fortifikasi sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, menurut dia, produk tersebut ditemukan dijual dengan harga yang mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Ia menegaskan beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi, bukan untuk menggantikan beras premium dengan harga jual yang jauh lebih tinggi.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Perkiraan itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan rata-rata harga jual, kemudian dikalikan dengan volume beras yang beredar.
Pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek dari 11 pelaku usaha yang disebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia, yakni SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran meminta tiga langkah penanganan, yaitu menarik produk yang bermasalah dari peredaran, mencabut izin sesuai ketentuan, serta memproses dugaan pelanggaran melalui jalur pidana.
Kementerian Pertanian menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan.
Penanganan diharapkan tidak berhenti pada penemuan awal, tetapi berlanjut hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas pangan strategis, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik yang merugikan produsen dan konsumen serta memastikan dukungan pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Amran menegaskan perlindungan terhadap petani, peternak, dan konsumen perlu berjalan beriringan. Dengan penegakan hukum dan pengawasan rantai pasok, pemerintah berharap pelaku usaha pangan memperoleh harga yang wajar dan masyarakat dapat mengakses bahan pangan dengan harga yang layak dan stabil.
