Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Manggala Agni, kelompok tani hutan, masyarakat adat, relawan, serta petugas lapangan untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian karhutla, terutama dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Penguatan tersebut dilakukan melalui patroli lapangan, pelaporan dini, pemadaman, penyediaan peralatan, dan koordinasi antarpihak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Rohmat menekankan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayahnya sehingga dapat membantu petugas mengenali ancaman kebakaran secara lebih cepat.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, kelompok tani hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan maupun penanganan kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan karhutla.
Selain memperkuat personel yang sudah terlibat, Kemenhut menjalankan program pengembangan 500 kelompok MPA berkelanjutan pada 2026.
Dari target tersebut, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok masih dalam proses pembentukan, sedangkan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Setiap kelompok dirancang memiliki 30 anggota. Dengan demikian, 119 kelompok yang telah terbentuk memiliki kapasitas keanggotaan sebanyak 3.570 orang.
Rohmat menegaskan bahwa pembentukan kelompok masyarakat tidak cukup hanya dengan menyediakan struktur organisasi. Anggota MPA juga perlu dibekali kemampuan mengenali potensi kebakaran, menjalankan prosedur penanganan, serta menggunakan peralatan secara tepat dan aman.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla, sekaligus mempercepat koordinasi dengan petugas ketika ditemukan titik api.
Kemenhut juga memperluas pendekatan pencegahan melalui jejaring kelompok tani hutan dan masyarakat penerima akses perhutanan sosial.
Kepastian akses pengelolaan hutan serta manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat dinilai dapat menjadi landasan untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga kawasan hutan dan lahan yang dikelola.
Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community-based wildfire management, masyarakat didorong berperan aktif dalam melakukan pengawasan wilayah, mencegah praktik pembakaran lahan, serta menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat program kehutanan, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pelibatan kelompok masyarakat di tingkat tapak diharapkan dapat mempercepat deteksi kebakaran dan mendukung penanganan sebelum api menyebar ke wilayah yang lebih luas.
Di sisi lain, Kemenhut mendukung pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelaksanaan operasi tersebut disesuaikan dengan kondisi atmosfer dan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan lintas lembaga dalam menghadapi kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Selain upaya pencegahan dan penanganan di lapangan, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pengawasan meliputi pelaksanaan langkah pencegahan karhutla, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, penanganan kebakaran, serta kewajiban pemulihan.
Berdasarkan data per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, proses pidana terhadap 125 subjek hukum, yang mencakup korporasi maupun perorangan, masih berjalan pada tahapan perkara yang berbeda sesuai dengan fakta dan alat bukti masing-masing.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran.
Melalui kombinasi pelibatan masyarakat, peningkatan kapasitas kelompok MPA, dukungan lintas lembaga, serta pengawasan terhadap pemegang izin, Kemenhut berupaya memperkuat pengendalian karhutla secara terpadu.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan di tingkat tapak, menekan risiko meluasnya kebakaran, dan melindungi hutan serta masyarakat dari dampak karhutla.
