Jakarta, lajunetwork.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan telah menghentikan produksinya. Produk yang telanjur beredar juga tengah ditarik dari pasaran sebagai langkah pemerintah melindungi konsumen.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi maupun informasi pada label kemasan.
“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Amran di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, konsumen berhak mendapatkan beras fortifikasi sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam izin edar serta klaim kandungan gizi yang ditampilkan pada kemasan.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap produsen yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai dengan informasi yang diterima konsumen.
Bapanas mencatat terdapat 11 pelaku usaha yang menjadi pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai. Para pelaku usaha tersebut telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) melalui koordinasi dengan Bapanas.
Sejumlah OKKPD yang terlibat dalam pengawasan tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan pemantauan hingga pekan pertama September 2026, seluruh produsen dari 25 merek tersebut telah menghentikan produksinya.
Dari jumlah itu, sebanyak 12 merek telah menyelesaikan penarikan stok dari peredaran. Sementara merek lainnya masih menjalani proses penarikan produk yang telah beredar di masyarakat.
Amran menegaskan praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam rantai perdagangan beras tidak boleh dibiarkan. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh produk pangan yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan dijual dengan harga yang wajar.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa praktik menjual produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan kepada konsumen dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan apabila memenuhi unsur-unsur pidana dan menimbulkan kerugian.
Ia menyebut ketentuan mengenai dugaan penipuan tersebut antara lain tercantum dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Edward menjelaskan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketidaksesuaian isi produk dengan label. Konsumen juga dapat mengalami kerugian ekonomi apabila barang yang semestinya memiliki harga tertentu dijual jauh lebih tinggi, sementara kandungannya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
“Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” kata Edward.
Menurut Edward, apabila praktik tersebut terbukti dilakukan oleh korporasi, pelaku usaha dapat menghadapi sanksi pidana berupa denda serta pidana tambahan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Pasal 120 dan 121 KUHP. Sanksinya dapat berupa pidana denda maupun pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha.
Pemerintah kini terus melakukan pengawasan dan penarikan terhadap produk beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan informasi pada label sejalan dengan produk yang diterima konsumen.
