Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI), termasuk kelompok masyarakat dengan aset tertentu, untuk membeli instrumen investasi Merah Putih Bond yang akan diterbitkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut pemilik aset dalam jumlah besar akan diwajibkan membeli obligasi tersebut. Ia memastikan pemerintah tidak menerapkan skema pemaksaan dalam penerbitan surat utang khusus itu.
“Tidak ada kewajiban. Pemerintah justru akan memberikan insentif sehingga instrumen tersebut menjadi menarik bagi masyarakat yang memiliki dana untuk berinvestasi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Merah Putih Bond merupakan salah satu instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh BPI Danantara bersama Patriot Bond. Penerbitan kedua instrumen tersebut menjadi bagian dari perubahan regulasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI sehari sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus tersebut bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal dalam negeri guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, langkah itu diambil di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi memengaruhi arus investasi dan stabilitas pasar keuangan.
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa penerbitan instrumen investasi tersebut akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan strategi pengelolaan risiko yang profesional, akuntabel, dan berbasis pertimbangan bisnis yang terukur.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap instrumen baru ini mampu menarik minat investor tanpa menimbulkan risiko berlebihan terhadap stabilitas sektor keuangan.
Belakangan, muncul spekulasi di ruang publik yang menyebut pemilik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan total aset di atas Rp30 miliar akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Informasi tersebut langsung dibantah oleh Menteri Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mewajibkan kelompok masyarakat tertentu untuk berpartisipasi dalam pembelian obligasi tersebut.
“Setahu saya Presiden tidak pernah mengatakan bahwa pembelian Merah Putih Bond bersifat wajib,” katanya.
Sementara itu, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Pemerintah menilai revisi regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kemampuan sistem keuangan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Selain mendukung stabilitas keuangan, perubahan regulasi juga diharapkan dapat menciptakan instrumen pembiayaan yang lebih beragam, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun internasional.
Dengan adanya penegasan dari pemerintah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian bahwa investasi pada Merah Putih Bond akan bersifat sukarela dan didorong melalui mekanisme insentif, bukan kewajiban. Pemerintah kini tengah mempersiapkan skema penerbitan instrumen tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat pendanaan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
