Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mendorong penguatan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, dan sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan ekonomi memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari mengatakan perekonomian nasional harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi. Seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat pleno K3 MPR RI yang digelar pada Rabu (3/6). Dalam forum tersebut, anggota komisi melakukan kajian mendalam mengenai implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Menurut Taufik, kajian itu tidak hanya bertujuan memperkuat sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi, tetapi juga untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian antara lain ketimpangan pembangunan antarwilayah, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, hingga perubahan lanskap ekonomi global yang terus berkembang.
“Berbagai tantangan tersebut memerlukan pendekatan yang sesuai dengan semangat konstitusi agar pembangunan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan dan keadilan,” katanya.
Pasal 33 UUD 1945 sendiri terdiri atas lima ayat yang mengatur prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dijalankan melalui prinsip demokrasi ekonomi dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam rapat pleno tersebut, K3 MPR RI menghadirkan sejumlah pakar ekonomi untuk memberikan pandangan dan masukan terkait implementasi pasal tersebut. Mereka adalah ekonom Revrisond Baswir, Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini, serta ekonom sekaligus anggota K3 MPR RI Hendrawan Supratikno.
Taufik menjelaskan berbagai gagasan dan pandangan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian lanjutan sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pimpinan MPR RI.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Apa yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian lebih lanjut yang nantinya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan MPR untuk dijadikan panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut juga muncul pandangan terkait peran negara dalam perekonomian. Sebagian pihak menilai peningkatan keterlibatan negara berpotensi memunculkan kekhawatiran terhadap kecenderungan sistem ekonomi yang terlalu terpusat atau mendekati model sosialis.
Menanggapi hal itu, Taufik menegaskan bahwa kajian yang dilakukan K3 MPR RI justru bertujuan mencari formulasi terbaik mengenai keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi.
“Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian. Hal-hal yang dikhawatirkan tersebut perlu kita diskusikan dan dicarikan solusinya,” katanya.
Sejumlah rekomendasi awal yang mengemuka dalam pembahasan antara lain pentingnya memperkuat kelembagaan ekonomi nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan antarwilayah, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat koperasi dan ekonomi berbasis masyarakat.
Selain itu, para peserta diskusi juga menyoroti perlunya memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan.
Melalui kajian tersebut, K3 MPR RI berharap prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat terus menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi nasional, terutama di tengah berbagai tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis.
