Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan dua opsi penyelesaian bagi jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Kedua skema tersebut mencakup pengembalian dana jamaah atau pemberangkatan ke Tanah Suci bagi mereka yang masih ingin melaksanakan ibadah umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah tengah berupaya mencari solusi terbaik bagi para korban sambil terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kasus Hanania Travel merupakan perkara berskala besar karena melibatkan jumlah korban yang sangat banyak.
“Kasus ini bersifat sistemik dan jumlah korbannya cukup besar. Ada yang menyebut sekitar 900 orang, bahkan ada yang memperkirakan mencapai 1.200 orang,” kata Dahnil saat berada di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan bahwa tim pengendalian Kemenhaj yang dipimpin oleh Harun Al Rasyid telah terlibat dalam proses penanganan kasus bersama aparat penegak hukum. Pemerintah berupaya memastikan hak-hak jamaah dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dahnil mengaku menerima banyak aduan dari para korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Karena itu, sepulang dari Arab Saudi, ia berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Saya ingin mengetahui secara langsung seperti apa perkembangan kasusnya, kemudian merumuskan langkah penyelesaian yang paling tepat bagi para korban,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman pemerintah dalam menangani kasus serupa, terdapat dua bentuk penyelesaian yang umumnya diinginkan jamaah. Sebagian berharap dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan, sementara sebagian lainnya tetap ingin diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Namun, dalam kasus Hanania Travel, Dahnil menilai mayoritas korban cenderung memilih pengembalian dana dibandingkan menunggu peluang keberangkatan.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penelusuran aset apabila dana jamaah yang telah disetorkan tidak lagi tersedia. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Jika dana yang disetorkan jamaah sudah tidak tersedia, maka penelusuran aset menjadi langkah yang harus ditempuh. Aparat penegak hukum perlu mengejar aset-aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian para korban,” kata Dahnil.
Di sisi lain, Kemenhaj juga tengah menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Salah satu kebijakan yang sedang dikaji adalah penerapan sistem dompet digital atau e-wallet khusus bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Melalui sistem tersebut, dana jamaah tidak langsung dikelola oleh biro perjalanan, melainkan ditempatkan dalam mekanisme yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Dengan demikian, setiap transaksi dan penggunaan dana dapat dipantau secara lebih ketat.
Menurut Dahnil, konsep tersebut terinspirasi dari sistem yang diterapkan Arab Saudi dalam pengelolaan dana layanan ibadah.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan mengadopsi sistem e-wallet seperti yang diterapkan di Arab Saudi. Semua penyelenggara perjalanan umrah nantinya akan terhubung dengan sistem yang diawasi Kementerian Haji dan Umrah sehingga pengawasan terhadap dana jamaah menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut tidak hanya bertujuan melindungi dana masyarakat, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kasus Hanania Travel kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap industri perjalanan ibadah. Dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai lebih dari seribu orang, pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi para jamaah yang mengalami kerugian.
Kemenhaj menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
