Jakarta, lajunetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tumbuh 7 hingga 9 persen sepanjang 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan pembiayaan UMKM menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti perlunya peningkatan penyaluran kredit bagi pelaku UMKM. Karena itu, OJK bersama para pemangku kepentingan akan terus mencari langkah untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor tersebut.
“Tadi Bapak-Ibu di Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua gimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh,” kata Friderica usai rapat.
Ia menjelaskan, meski menghadapi berbagai tantangan, kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sehat. Hingga pertengahan tahun, kredit perbankan tercatat tumbuh sekitar 11,5 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai sekitar Rp8.600 triliun. Di sisi lain, likuiditas perbankan juga dinilai tetap terjaga.
Friderica menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan anggota KSSK lainnya, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terpelihara.
Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK juga berupaya memperluas akses pembiayaan melalui penguatan infrastruktur informasi perkreditan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar proses penilaian kelayakan debitur menjadi lebih akurat dan efisien.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan data kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan. Informasi pelunasan pinjaman kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.
OJK juga menerapkan ambang batas pelaporan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar data yang tersaji dalam sistem tetap proporsional dan relevan sebagai dasar analisis pemberian kredit.
Menurut OJK, penyempurnaan sistem informasi perkreditan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit kepada sektor-sektor produktif, termasuk UMKM serta program pembangunan 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Lembaga itu menegaskan perluasan akses pembiayaan yang lebih inklusif akan terus menjadi fokus kebijakan. OJK menilai peningkatan akses kredit bagi pelaku UMKM tidak hanya mendukung pertumbuhan usaha masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
