Jakarta, lajunetwork.id – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keppres tersebut diperkirakan terbit dalam satu hingga dua hari setelah proses pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA) selesai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung telah disampaikan kepada Presiden. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penyelesaian mekanisme di TPA.
“Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Prasetyo, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan sebelumnya. Usulan itu disampaikan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Keppres yang akan diterbitkan tidak hanya mengatur pengangkatan Jampidsus. Dokumen tersebut juga mencakup sejumlah usulan pergantian atau pengangkatan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, Prasetyo belum mengungkapkan nama-nama yang diajukan. Ia mengatakan pemerintah akan menyampaikan informasi tersebut setelah Keppres ditandatangani oleh Presiden.
Sebelumnya, Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk menduduki posisi Jampidsus.
Posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada Sabtu dini hari, 11 Juli. Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diproses oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pengangkatan Jampidsus baru nantinya akan menjadi bagian dari penataan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung di tengah penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.
