Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara dan nikel yang berpotensi mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan kini memasuki tahap pembahasan teknis lintas kementerian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa besaran tarif bea keluar pada prinsipnya sudah ditentukan oleh Presiden.
Namun, pemerintah masih perlu merampungkan detail teknis sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi.
“Keputusan akan dibahas dalam rapat lintas kementerian. Presiden sudah mengarahkan ke angka tertentu, jadi tidak ada kendala,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, Rabu (26/3).
Ia menjelaskan, proses finalisasi diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan tidak menimbulkan gangguan signifikan di sektor industri.
