Menurut Purbaya, meskipun arah kebijakan sudah jelas, ruang diskusi antar kementerian tetap dibuka untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha, khususnya dari sisi profitabilitas.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi mendapat penolakan dari kalangan industri. Namun, tingginya harga batu bara global yang saat ini berada di atas US$135 per ton menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan bea keluar.
“Yang kita hitung adalah seberapa besar dampaknya terhadap industri, terutama dari sisi keuntungan. Itu yang menjadi perhatian,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Penyesuaian tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya sektor energi dan sumber daya mineral.
Terkait waktu penerapan, Purbaya menyebut kebijakan ini bisa mulai berlaku pada awal April 2026 apabila seluruh proses pembahasan selesai tepat waktu.
“Jika rapat selesai sesuai rencana, implementasi bisa dimulai 1 April. Namun, semua masih menunggu hasil final pembahasan teknis,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri nasional.
