Jakarta – Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini jadi perhatian publik. Ia dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam keterangannya kepada Komisi III DPR RI melalui sambungan daring, Amsal mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Ia disebut merugikan negara hingga sekitar Rp202 juta, namun Amsal menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai pelaku industri kreatif tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap Amsal. DPR bahkan siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Menurut DPR, persoalan ini perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, terutama terkait karakter industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Amsal menjelaskan, proyek yang menjadi perkara bermula dari penawaran jasa pembuatan video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Pada periode 2020 hingga 2022, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Namun, hasil audit internal pemerintah daerah menilai biaya tersebut terlalu tinggi. Perhitungan auditor menyebutkan nilai wajar seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa.
Selisih dari angka tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai Rp202 juta.
Pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, termasuk metode yang digunakan dalam menentukan nilai kerugian.
Dalam momen yang menyita perhatian, Amsal tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan detail pekerjaannya di hadapan DPR.
Ia menyebut sejumlah komponen biaya kreatif seperti ide, editing, hingga produksi audio dianggap bernilai nol oleh auditor dan jaksa.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses kerja di industri kreatif.
Amsal juga mengungkap kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi pelaku kreatif lain, terutama generasi muda yang ingin bekerja sama dengan pemerintah.
Ia menilai, jika kasus seperti ini terus terjadi, akan muncul rasa takut untuk berkarya di sektor tersebut.
Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya menjual jasa, bukan pengambil keputusan anggaran.
Ia juga menyebut, jika harga yang diajukan dianggap tidak sesuai, pihak desa seharusnya memiliki kewenangan untuk menolak sejak awal.
Proyek tersebut, menurutnya, juga menjadi upaya bertahan di tengah tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa terdapat kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan putusan pengadilan akan menjadi penentu arah akhir perkara yang turut mengundang perhatian luas, terutama dari kalangan industri kreatif.
