Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong penguatan peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan kerja melalui pendekatan berbasis risiko.
Menurut Afriansyah, Balai K3 perlu memiliki kapasitas yang semakin kuat agar pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran serta mampu mengikuti perkembangan dunia kerja.
Ia mengatakan penguatan tersebut sejalan dengan rencana transformasi Balai K3 menjadi Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub atau pusat pengelolaan K3 yang memiliki kemampuan lebih luas dalam merespons kebutuhan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Transformasi tersebut perlu diterjemahkan melalui penguatan fungsi dan kapasitas balai, salah satunya dengan membangun pemetaan risiko sebagai dasar menentukan prioritas pencegahan dan pembinaan,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Afriansyah menjelaskan pemetaan risiko memiliki peran penting dalam menentukan langkah pencegahan kecelakaan kerja. Dengan mengetahui karakteristik dan tingkat risiko di lapangan, Balai K3 dapat mengarahkan kegiatan pembinaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor maupun tempat kerja.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menerapkan pola pembinaan yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi dan potensi bahaya yang berbeda di setiap tempat kerja.
Karena itu, kapasitas Balai K3 perlu diperkuat pada sejumlah bidang, termasuk keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Afriansyah menekankan SMK3 tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen yang benar-benar digunakan perusahaan untuk mengelola risiko keselamatan kerja.
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, transformasi Balai K3 tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pelaku usaha dan institusi pendidikan.
Ia menyebut sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja di berbagai sektor.
“Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pencegahan kecelakaan kerja dan penerapan budaya K3 dapat berjalan secara berkelanjutan di berbagai sektor,” kata dia.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperluas penerapan praktik K3 sekaligus meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengidentifikasi potensi bahaya sejak awal.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan jumlah layanan maupun sertifikasi yang telah diberikan.
Menurut dia, ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana sistem K3 mampu mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja dari berbagai risiko di tempat kerja.
“Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem K3 dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko serta memberikan dampak nyata terhadap pencegahan kecelakaan kerja,” ujar Afriansyah.
Dengan penguatan fungsi, kapasitas, dan koordinasi antarpemangku kepentingan, Balai K3 diharapkan dapat berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun budaya keselamatan kerja.
Pendekatan berbasis risiko tersebut diharapkan mampu membuat pembinaan lebih terarah, membantu perusahaan melakukan perbaikan berkelanjutan, serta pada akhirnya menekan potensi kecelakaan kerja di berbagai sektor ketenagakerjaan.
