Ambon, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, terus memperkuat upaya perlindungan terhadap kekayaan hayati melalui peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL). Langkah tersebut dilakukan guna menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi serta kerusakan ekosistem laut yang semakin mengkhawatirkan.
Kegiatan penguatan kapasitas Satgas digelar di salah satu hotel di Kota Ambon pada Selasa, dan melibatkan berbagai unsur lintas sektor yang selama ini berperan dalam pengawasan sumber daya alam hayati di wilayah Maluku.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa posisi geografis Ambon sangat strategis sebagai pintu masuk dan keluar utama peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di kawasan Indonesia timur. Karena itu, menurutnya, pengawasan harus diperkuat agar eksploitasi terhadap sumber daya alam tidak terus terjadi.
“Terumbu karang kita sangat banyak, tapi hari ini rumah ikan dihancurkan dengan bom. Ini ancaman bagi keanekaragaman hayati kita. Satgas ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan dilakukan dengan benar agar berdampak ekonomis secara berkelanjutan, bukan malah dirusak,” ujar Bodewin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sepanjang periode 2020 hingga 2024 tercatat sebanyak 339 kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar di Maluku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.386 individu satwa berhasil diamankan aparat.
Menurutnya, kasus perdagangan ilegal itu didominasi oleh burung paruh bengkok yang banyak diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur pelabuhan maupun bandar udara.
“Karena jalur distribusinya melalui pelabuhan dan bandar udara, maka Ambon menjadi pusat di Provinsi Maluku. Kita harus efektif menjamin perlindungan sumber daya alam ini,” katanya.
Selain perdagangan satwa liar, Pemkot Ambon juga menaruh perhatian serius terhadap ancaman kerusakan ekosistem laut akibat praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Aktivitas tersebut dinilai merusak terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut.
Bodewin meminta seluruh anggota Satgas PPTSL yang berasal dari berbagai instansi untuk bekerja secara sinergis dan meninggalkan ego sektoral demi keberhasilan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap seluruh anggota Satgas yang tergabung dari berbagai unsur ini memiliki komitmen yang kuat. Lakukan tugas dengan baik, pastikan kita ada untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.
Pemkot Ambon juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kerja Satgas melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah menilai perlindungan flora dan fauna merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Tugas kita memastikan bahwa apa yang kita peroleh dan gunakan hari ini juga bisa dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Mari kita jaga dengan baik,” tutur Bodewin.
Sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah mengingatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
