Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Selasa (31/3/2026), Albudaiwi menyebut kebijakan yang disahkan oleh Knesset tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan norma global, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Albudaiwi mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan nyata guna menghentikan kebijakan tersebut, sekaligus menekan praktik-praktik yang dinilai ilegal oleh pasukan pendudukan Israel.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi ancaman langsung bagi rakyat Palestina dan berisiko meningkatkan eskalasi ketegangan di kawasan.
Lebih lanjut, GCC kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Organisasi negara-negara Teluk itu menyerukan penyelesaian konflik melalui penghentian pendudukan Israel dan pembentukan negara Palestina merdeka.
Solusi yang didorong mengacu pada perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.
Pernyataan ini menambah deretan reaksi internasional terhadap kebijakan terbaru Israel yang dinilai kontroversial dan berpotensi memicu kritik luas dari berbagai pihak di dunia.
