Jakarta, lajunetwork.id – Indonesia selangkah lebih dekat untuk menjadi anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/CPTPP). Negara-negara anggota pakta perdagangan bebas tersebut sepakat memulai pembicaraan pendahuluan sebagai tahap awal menuju proses aksesi Indonesia bersama Filipina dan Uni Emirat Arab (UAE).
Kesepakatan tersebut diumumkan melalui pernyataan bersama para menteri dari 12 negara anggota CPTPP usai menggelar pertemuan secara daring pada Jumat (26/6).
Pembicaraan pendahuluan menjadi tahapan awal sebelum dimulainya negosiasi aksesi secara resmi. Melalui mekanisme baru ini, negara-negara pemohon akan menjalani proses peninjauan terhadap sistem domestik dan kebijakan perdagangannya guna memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku dalam CPTPP.
Indonesia yang telah mengajukan permohonan bergabung kini masuk dalam kelompok negara yang akan mengikuti proses tersebut bersama Filipina dan Uni Emirat Arab.
Untuk menjadi anggota penuh, setiap negara pemohon diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Persyaratan tersebut antara lain mencakup komitmen untuk menghapus tarif terhadap berbagai produk, menerapkan standar perlindungan hak kekayaan intelektual, serta menyesuaikan berbagai regulasi perdagangan dengan ketentuan yang berlaku di CPTPP.
Selain memenuhi persyaratan teknis, dimulainya proses negosiasi aksesi juga harus memperoleh persetujuan dari seluruh negara anggota.
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perluasan keanggotaan, CPTPP untuk pertama kalinya menerapkan kerangka kerja pembicaraan pendahuluan sebelum memasuki negosiasi formal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi sekaligus memberikan kepastian mengenai kesiapan negara pemohon dalam memenuhi standar perjanjian.
Melalui mekanisme tersebut, anggota CPTPP akan melakukan peninjauan terhadap sistem hukum domestik, kebijakan perdagangan, serta berbagai regulasi ekonomi negara pemohon untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga menunjukkan minat untuk bergabung. Kamboja mengajukan permohonan keanggotaan pada November 2025, sementara Argentina menyampaikan permohonannya pada awal Juni 2026.
Di tengah meningkatnya kecenderungan proteksionisme global, posisi CPTPP dinilai semakin strategis sebagai salah satu kerangka perdagangan bebas terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Pakta tersebut dipandang mampu memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara anggota sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan internasional.
Para menteri anggota juga menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama di sektor energi sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian geopolitik, terutama akibat krisis yang berkembang di kawasan Timur Tengah.
CPTPP mulai berlaku pada 2018 setelah Amerika Serikat memutuskan menarik diri dari perjanjian tersebut pada masa pemerintahan pertama Presiden Donald Trump. Meski tanpa keikutsertaan AS, perjanjian ini tetap berkembang dan menjadi salah satu blok perdagangan bebas terbesar di dunia.
Saat ini CPTPP beranggotakan 12 negara, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Cile, Inggris, Jepang, Kanada, Malaysia, Meksiko, Peru, Selandia Baru, Singapura, dan Vietnam.
Apabila proses aksesi berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan, keanggotaan Indonesia diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas, memperkuat daya saing ekspor nasional, serta meningkatkan integrasi ekonomi Indonesia dengan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik dan mitra dagang lainnya.
