Jakarta, lajunetwork.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan narkotika untuk periode 2026–2027. Kesepakatan tersebut difokuskan pada penanggulangan jaringan peredaran narkotika lintas negara, termasuk memperketat pengawasan di wilayah yang dinilai rawan seperti Bali.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan Indonesia dan Rusia memiliki kesamaan pandangan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan transnasional yang tidak dapat ditangani secara sendiri-sendiri. Karena itu, kedua negara sepakat memperluas kolaborasi dalam aspek pencegahan, pertukaran informasi, hingga penegakan hukum.
“Kerja sama Indonesia-Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali,” ujar Suyudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Suyudi, salah satu agenda utama dalam kerja sama tersebut adalah memperkuat pengawasan di kawasan yang rentan menjadi jalur peredaran narkotika. Upaya itu akan dilakukan melalui pertukaran data intelijen secara waktu nyata (real time) serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian kedua negara.
Penguatan kerja sama itu juga dipicu oleh terungkapnya laboratorium mefedron pertama di Indonesia yang melibatkan warga negara Rusia. Temuan tersebut menjadi perhatian bersama karena menunjukkan adanya indikasi keterlibatan jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
BNN menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Selain proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan administratif seperti deportasi juga akan diterapkan terhadap pelaku yang memenuhi syarat.
Selain memperkuat penindakan, Indonesia dan Rusia juga sepakat meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi digital. Kerja sama itu mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang forensik digital, investigasi siber, hingga pelacakan transaksi aset kripto yang kerap digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika.
Kedua negara juga akan memperluas pertukaran informasi mengenai perkembangan peredaran zat psikoaktif baru (new psychoactive substances atau NPS), termasuk modus penyelundupan yang memanfaatkan rokok elektronik sebagai media penyamaran.
Menurut Suyudi, pendekatan pemberantasan narkotika tidak hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum. Program edukasi, pencegahan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam strategi untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara delegasi BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia yang berlangsung di Moskow pada 22–23 Juni 2026.
Dalam agenda tersebut, delegasi Indonesia diterima Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia, Igor Zubov, serta Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia, Ivan Valentinovich Gorbunov. Pertemuan membahas penguatan kerja sama operasional, pertukaran informasi, serta strategi menghadapi perkembangan kejahatan narkotika lintas negara.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan peninjauan ke fasilitas Safe City System dan pusat laboratorium Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Melalui kunjungan itu, delegasi Indonesia mempelajari sistem pengawasan berbasis teknologi serta penerapan metode forensik modern yang digunakan Rusia dalam mendukung pengungkapan tindak pidana narkotika.
