Jakarta, lajunetwork.id – Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali rencana kenaikan tarif royalti pertambangan mineral setelah mendapat respons negatif dari pasar dan pelaku usaha. Kebijakan tersebut sebelumnya dibahas dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Rencana kenaikan tarif royalti mencuat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar public hearing pada Jumat (8/5) terkait usulan perubahan tarif royalti sejumlah komoditas tambang strategis, seperti nikel, tembaga, timah, emas, dan perak.
Timah Jadi Komoditas dengan Kenaikan Tertinggi
Dalam skema usulan terbaru, komoditas timah menjadi sektor yang mengalami potensi kenaikan royalti paling signifikan. Tarif yang sebelumnya berada pada kisaran 3 persen hingga 10 persen diusulkan naik menjadi 5 persen hingga 20 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) global.
Berdasarkan tabel usulan Kementerian ESDM:
- Tarif 5 persen berlaku saat HMA timah di bawah US$20 ribu per ton.
- Tarif naik menjadi 7,5 persen untuk HMA US$20 ribu hingga US$30 ribu per ton.
- Tarif 10 persen berlaku pada rentang US$30 ribu hingga US$35 ribu per ton.
- Tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk HMA US$35 ribu hingga US$40 ribu per ton.
- Tarif 15 persen dikenakan pada HMA US$40 ribu hingga US$45 ribu per ton.
- Sementara tarif 17,5 persen berlaku ketika harga timah berada di kisaran US$45 ribu hingga US$50 ribu per ton.
Kebijakan tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri karena dinilai dapat menambah beban operasional perusahaan tambang di tengah kondisi pasar global yang belum stabil.
Pemerintah Buka Ruang Evaluasi
Menanggapi reaksi pasar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (11/5).
Ia menambahkan pemerintah akan terus mendengar masukan dari pelaku usaha sebelum memutuskan formula akhir kenaikan royalti.
Industri Tambang Sedang Tertekan
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, menilai upaya pemerintah menaikkan royalti sebenarnya merupakan langkah yang wajar untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global.
Namun demikian, ia menyebut keputusan menunda implementasi merupakan langkah tepat mengingat kondisi industri pertambangan nasional saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan.
Menurut Singgih, sektor pertambangan kini dibebani kenaikan biaya produksi, terutama harga bahan bakar, serta keterlambatan proses RKAB yang berdampak pada pengelolaan produksi perusahaan.
Selain itu, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) juga dinilai menjadi tekanan tambahan bagi perusahaan tambang.
“Dalam kondisi seperti sekarang, tambahan beban berupa kenaikan royalti dikhawatirkan justru akan mempersempit ruang gerak industri,” kata Singgih.
Kepastian Investasi Dinilai Penting
Singgih menegaskan industri pertambangan merupakan sektor padat modal dengan risiko tinggi sehingga membutuhkan kepastian regulasi jangka panjang. Ia menjelaskan perusahaan tambang sejak awal telah menyusun studi kelayakan investasi berdasarkan proyeksi harga komoditas, kapasitas produksi, hingga biaya eksplorasi.
Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu sering atau dilakukan secara mendadak berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Pelaku industri berharap pemerintah lebih fokus membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional sambil menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
