Jakarta, lajunetwork.id – Prosedur seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Komisi Yudisial (KY) dinilai perlu membongkar tradisi lama yang cenderung pasif. Dalam rapat kerja bersama Panitia Seleksi CHA dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 12 Agustus 2026, Komisi Hukum DPR mendesak KY untuk mengubah pola pendaftaran dengan menerapkan sistem pemandu bakat atau talent scouting.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyebutkan bahwa pola seleksi yang sekadar menunggu pendaftaran pasif berisiko meluputkan hakim-hakim berkualitas di daerah. Berdasarkan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Hinca mengaku kerap menemukan para pengadil yang berintegritas tinggi namun enggan melamar.
“Pertanyaan saya, apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar menjadi talent scouting?” ujar Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu mendorong KY membangun basis data berisi setidaknya 100 nama hakim potensial. Rekam jejak mereka, kata Hinca, mestinya sudah dipetakan dan dipantau sejak kurun satu dekade sebelum proses seleksi resmi dibuka. Menurutnya, langkah “jemput bola” ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan KY dalam mengawal integritas hakim secara konsisten.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut positif gagasan pemetaan dini tersebut. Ia mengakui bahwa KY memang membutuhkan bank data hakim yang berintegritas dan berkapasitas mumpuni jauh sebelum mereka masuk ke bursa pencalonan Mahkamah Agung.
Untuk merealisasikannya, Abdul Chair mengusulkan perlunya mekanisme pemeriksaan pengawasan bersama antara KY dan Mahkamah Agung guna mengikis ego sektoral antarlembaga yudikatif. Meski demikian, ia menegaskan terobosan talent scouting tersebut membutuhkan benteng hukum yang lebih solid.
“Struktur hukum KY perlu diperkuat, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,” tutur Abdul Chair.
Di sisi lain, Anggota KY Anita Kadir memberikan catatan perimbang. Menurut Anita, skema penyaringan yang berlaku saat ini sejatinya sudah dirancang ketat untuk menjaring calon yang benar-benar memahami seluk-beluk administrasi peradilan, teknis pembuatan putusan, serta keahlian spesifik pada kamar perkara yang dituju.
Persyaratan pengalaman sebagai hakim tinggi untuk jalur karier, maupun rekam jejak akademisi dan praktisi untuk jalur nonkarier, tetap menjadi standar baku yang tak bisa ditawar.
“Mungkin talent scouting itu perlu, tapi yang kami saring selama ini adalah orang yang benar-benar paham tentang administrasi peradilan dan kamar yang mereka daftarkan,” kata Anita
