Batam, lajunetwork.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan wilayah Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penampungan, maupun target pasar bagi komoditas ilegal yang diselundupkan oleh jaringan kejahatan transnasional.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri agenda pemusnahan barang bukti berupa 1,3 ton ketamin di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (12/8). Ratusan kilogram narkotika jenis psikotropika tersebut merupakan hasil operasi penggagalan penyelundupan lewat jalur laut.
“Ini memberikan pesan tegas kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar bagi kejahatan transnasional,” ujar Djamari di lokasi acara.
Djamari menyoroti kondisi geografis Indonesia yang memiliki jangkauan garis pantai luas serta ribuan celah masuk tak resmi (tikus). Kerentanan tersebut dinilai memicu tingginya potensi masuknya barang-barang haram, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Menurutnya, keberhasilan aparat hukum tidak hanya diukur dari seberapa besar tonase barang bukti yang berhasil disita. Poin utama penegakan hukum terletak pada sejauh mana kemampuan intelijen dan pertahanan negara dalam melumpuhkan sindikat kejahatan global.
“Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara dalam mendeteksi, menghentikan, serta merusak struktur jaringan internasional yang melakukan penyelundupan ini,” tutur purnawirawan militer tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan bahwa penggagalan masuknya 1,3 ton ketamin ini merupakan manifestasi nyata dari solidnya sinergi antarlembaga penegak hukum di wilayah perairan nasional.
Ali memaparkan, sepanjang kurun waktu 2026, TNI AL telah mengintersepsi berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia mulai dari modus penyelundupan barang terlarang hingga penjarahan sumber daya alam.
Secara kumulatif, nilai ekonomi dari potensi kerugian negara maupun nilai komoditas ilegal yang berhasil diselamatkan TNI AL sepanjang tahun ini menembus angka fantastis.
“Nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang berhasil digagalkan sepanjang tahun 2026 secara akumulatif diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun,” kata Ali.
Mantan Pangkogabwilhan I itu menambahkan, penindakan hukum secara konsisten di kawasan perbatasan maritim akan terus ditingkatkan guna menjaga kedaulatan serta keamanan ekonomi nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.
