Ambon, lajunetwork.id – Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulau Ambon mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon segera menyampaikan pandangan terbuka terkait wacana Pemerintah Kota Ambon mengendalikan minuman beralkohol tradisional jenis sopi melalui sistem produksi terstandar dan distribusi resmi.
Ketua BKPRMI Pulau Ambon La Arufin Manuru mengatakan keterlibatan MUI diperlukan karena persoalan sopi tidak hanya menyangkut aspek ekonomi dan tata kelola perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan agama, kesehatan, perlindungan generasi muda, serta ketertiban sosial.
“Kami menghargai kewenangan pemerintah dalam menyusun kebijakan. Namun, kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum terdengar secara jelas pandangan MUI terhadap wacana pengaturan dan fabrikasi sopi ini,” ujar La Arufin dalam keterangannya di Ambon.
Menurut dia, MUI perlu memberikan pandangan keagamaan dan moral kepada pemerintah maupun masyarakat agar pembahasan kebijakan sopi tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas dan ekonomi.
BKPRMI menilai sikap lembaga keagamaan penting untuk memberikan perspektif terhadap kebijakan yang menyangkut minuman beralkohol. Terlebih, peredaran sopi selama ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian publik di Kota Ambon.
La Arufin mengatakan pihaknya memahami pemerintah sedang mencari solusi untuk mengendalikan produksi dan distribusi sopi.
Namun, upaya tersebut dinilai harus tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan, keamanan, anak dan remaja, serta kehidupan sosial masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibenturkan antara kepentingan agama dan kepentingan ekonomi masyarakat. Yang kami dorong adalah kebijakan yang benar-benar mampu melindungi masyarakat dan generasi muda, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada mata pencaharian tersebut,” katanya.
BKPRMI juga mengingatkan Pemerintah Kota Ambon dan DPRD agar memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Setiap gagasan baru mengenai produksi, distribusi, dan pengawasan sopi dinilai perlu dikaji dengan mengacu pada regulasi yang telah berlaku.
Selain meminta MUI menyampaikan pandangan, BKPRMI mendorong Pemkot Ambon membuka ruang dialog dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, tenaga kesehatan, serta kelompok masyarakat lainnya.
DPRD Kota Ambon juga diminta melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan atau melakukan perubahan regulasi.
BKPRMI menekankan perlindungan generasi muda harus menjadi salah satu prioritas. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol kepada anak dan remaja, termasuk di lingkungan permukiman.
Pada sisi lain, pemerintah dinilai perlu menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari produksi sopi agar kebijakan pengendalian tidak berdampak sepihak terhadap mata pencaharian mereka.
“Kami berharap MUI tidak hanya menjadi penonton dalam persoalan ini. Kami membutuhkan suara ulama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan menjadi bagian dari solusi,” ujar La Arufin.
BKPRMI Pulau Ambon menyatakan siap berdialog bersama MUI dan Pemkot Ambon untuk membahas kebijakan sopi secara terbuka, objektif, dan konstruktif.
Organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh pihak menjaga komunikasi publik agar perdebatan mengenai sopi tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun antarumat beragama.
