Lampung Selatan, lajunetwork.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengamankan sebanyak 1.689 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen persyaratan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu dini hari.
Ribuan burung tersebut ditemukan dalam 16 kardus yang dibawa sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan rute Palembang–Yogyakarta.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan terhadap bus PO Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 7133 TGE. Satwa liar itu diamankan karena tidak disertai dokumen yang diwajibkan dalam pengangkutan.
“Satwa-satwa tanpa dilengkapi dokumen yang berada di 16 kardus tersebut berhasil kami amankan dari sebuah bus PO Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 7133 TGE yang melayani rute Palembang tujuan Yogyakarta pada Sabtu dini hari,” kata Agung di Bandarlampung, Sabtu.
Dari total burung yang diamankan, sebanyak 57 ekor termasuk dalam tujuh jenis burung dilindungi. Sementara itu, 1.632 ekor lainnya berasal dari 25 jenis burung yang tidak termasuk kategori dilindungi.
Burung dilindungi yang ditemukan terdiri atas 22 ekor cucak hijau, delapan ekor cica daun Sumatera, 19 ekor cica ranting, satu ekor poksai Sumatera, lima ekor kipasan belakang, satu ekor cica daun besar, dan satu ekor srindit Melayu.
Agung menjelaskan, pengemudi bus bersama seluruh barang bukti satwa liar telah dibawa ke Polsek Kawasan Seaport Police (KSKP) Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan identifikasi terhadap jenis dan kondisi burung yang ditemukan.
Pengangkutan satwa tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), yang menjadi dokumen persyaratan dalam pengangkutan satwa terkait.
BKSDA Bengkulu merencanakan pelepasliaran burung-burung yang telah diamankan di kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Bandarlampung.
Namun, pelaksanaan rencana tersebut akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, identifikasi spesies, kondisi fisik satwa, serta kesesuaian habitat.
Agung menegaskan, berbagai aspek tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan burung yang dilepasliarkan berada dalam kondisi yang memungkinkan dan dapat menyesuaikan diri dengan habitat tujuan.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengapresiasi langkah BKSDA Bengkulu bersama instansi terkait dalam mengungkap pengangkutan burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Marison, burung penyanyi merupakan salah satu kelompok satwa yang banyak menjadi sasaran perdagangan ilegal, terutama dalam pengiriman dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
“Lebih dari 95 persen penyitaan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung adalah jenis burung penyanyi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa data FLIGHT selama delapan tahun terakhir mencatat lebih dari 200 ribu individu burung penyanyi asal Sumatera telah diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal dan penyelundupan menuju Pulau Jawa.
Marison menyebut Pulau Jawa sebagai pasar terbesar perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Tingginya permintaan terhadap burung penyanyi, menurut dia, turut meningkatkan tekanan terhadap populasi berbagai spesies di alam.
“Populasi berbagai jenis burung penyanyi Sumatera terus menurun akibat skala masif perdagangan. Maka pengawasan di pelabuhan harus diperketat,” kata Marison.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan jalur transportasi antarpulau untuk menekan perdagangan satwa liar ilegal.
Selain penindakan terhadap pengangkutan tanpa dokumen, identifikasi spesies dan penanganan satwa yang disita menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
