Gowa, lajunetwork.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa berinisial ZA dan AH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan pansus.
Husniah mengatakan laporan itu telah didaftarkan bersama tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri pada Jumat (3/7). Menurut dia, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang disampaikan kedua saksi dalam sidang hak angket.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah di Gowa, Minggu.
Ia menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam forum Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta. Menurut Husniah, pernyataan tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Husniah mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci materi atau bentuk barang bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” katanya.
Lebih lanjut, Husniah menyatakan langkah hukum itu juga bertujuan menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Gowa serta menjaga marwah jabatan kepala daerah. Ia berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, salah satu pihak yang dilaporkan, ZA, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa. Ia menegaskan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar ZA saat dikonfirmasi secara terpisah.
ZA juga memberikan klarifikasi terkait keterangannya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menyebut informasi yang disampaikan didasarkan pada materi yang dipaparkan dalam persidangan dan menegaskan tidak pernah secara langsung menyatakan bahwa sosok yang muncul dalam video yang menjadi pembahasan merupakan Bupati Gowa.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, AH yang juga dilaporkan dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi terkait laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini selanjutnya akan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
