Jakarta, lajunetwork.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan delapan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal sekaligus untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penonaktifan dilakukan guna memastikan penyidikan dapat berlangsung tanpa hambatan serta menjaga kelangsungan pelayanan publik di lingkungan kementerian.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan seluruh jajaran Kemenimipas akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada penyidik KPK.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” katanya.
Agus menambahkan pihaknya siap membuka akses terhadap data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak di lingkungan kementerian untuk mendukung proses hukum secara profesional dan transparan.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus menilai pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian. Menurutnya, tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka. Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
KPK juga menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah aset lain berupa mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penyidik turut mengamankan logam mulia emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyasar sektor pelayanan publik, khususnya dalam proses administrasi keimigrasian. KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, publik menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui skala kasus dan dampaknya terhadap sistem pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
