Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani meminta pemerintah mengambil langkah lebih aktif dalam mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan memperluas akses layanan pengurusan dokumen dan informasi ketenagakerjaan hingga ke wilayah perbatasan.
Menurut Franciscus, upaya pencegahan pekerja migran ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di pintu keluar negara atau kawasan perbatasan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap jalur migrasi kerja yang legal, aman, dan terlindungi secara hukum.
“Pencegahan keberangkatan nonprosedural tidak bisa hanya diselesaikan di garis perbatasan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Imigrasi, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta aparat penegak hukum untuk memastikan masyarakat memiliki akses nyata terhadap pekerjaan yang aman dan bermartabat,” ujar Franciscus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam menggagalkan keberangkatan pekerja migran ilegal harus diimbangi dengan penyediaan solusi konkret bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara resmi.
Menurutnya, negara tidak hanya berperan sebagai pihak yang melarang atau menindak pelanggaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membuka akses dan kesempatan kerja yang layak bagi warga negara.
“Keberhasilan mencegah keberangkatan ilegal harus dibarengi dengan solusi yang nyata. Negara wajib hadir untuk memastikan masyarakat memiliki pilihan bekerja secara legal dan terlindungi,” katanya.
Franciscus menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi masyarakat di daerah perbatasan dalam mengurus dokumen kerja resmi. Salah satu contohnya terjadi di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Menurut dia, sebagian warga masih harus menempuh perjalanan panjang menuju Pontianak untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebelum bekerja ke luar negeri.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian calon pekerja memilih jalur ilegal karena dianggap lebih cepat dan mudah.
“Jangan sampai masyarakat memilih jalur yang berisiko hanya karena kesulitan mengakses layanan administrasi yang seharusnya dapat dijangkau dengan lebih mudah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Franciscus juga menyoroti meningkatnya jumlah calon pekerja migran nonprosedural yang berhasil dicegah atau ditunda keberangkatannya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke kawasan perbatasan, ia mencatat tren peningkatan jumlah warga yang tertahan karena diduga hendak bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang lengkap selama periode 2024 hingga 2026.
Ia mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai pekerja migran ilegal.
“Penundaan keberangkatan bukan sekadar persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja,” kata Franciscus.
Meski demikian, ia menilai meningkatnya angka penundaan keberangkatan juga menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni terbatasnya lapangan pekerjaan dalam negeri serta masih sulitnya akses masyarakat terhadap jalur migrasi kerja yang legal.
Malaysia, lanjutnya, masih menjadi tujuan utama bagi banyak pencari kerja Indonesia karena menawarkan peluang kerja yang relatif besar, terutama di sektor perkebunan, pertanian, konstruksi, dan jasa.
Dengan kisaran pendapatan antara 1.700 hingga 3.000 ringgit Malaysia per bulan, negara tetangga tersebut dinilai tetap menjadi magnet ekonomi bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah-daerah tertentu di Indonesia.
Namun demikian, Franciscus mengingatkan bahwa penolakan atau pencegahan di jalur resmi tidak selalu menghentikan keinginan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Sebagian calon pekerja justru berpotensi beralih menggunakan jalur tidak resmi yang lebih berbahaya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, hingga eksploitasi tenaga kerja karena para pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Ketika akses resmi sulit dijangkau atau tertutup, sebagian orang akan mencari jalan lain. Di situlah risiko perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi menjadi semakin besar,” ujarnya.
Franciscus juga menyoroti tingginya angka kematian pekerja migran ilegal di wilayah Sarawak, Malaysia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, jumlah kematian pekerja migran nonprosedural disebut mencapai rata-rata dua orang setiap pekan.
Mayoritas korban, kata dia, tidak memiliki dokumen kerja resmi maupun perlindungan hukum yang cukup. Banyak di antara mereka juga enggan memanfaatkan fasilitas kesehatan karena khawatir status keimigrasiannya diketahui oleh otoritas setempat.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran sejak dari daerah asal, termasuk melalui penyediaan layanan administrasi yang lebih dekat, edukasi mengenai prosedur kerja yang benar, serta perluasan akses terhadap informasi ketenagakerjaan.
Franciscus berharap pemerintah dapat memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna menciptakan sistem migrasi kerja yang lebih mudah diakses, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, ia meyakini upaya pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi berbagai risiko kemanusiaan yang selama ini masih terjadi di kawasan perbatasan.
