Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menilai partai politik perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah. Menurut dia, perbaikan mekanisme seleksi menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus korupsi sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.
“Sebagai mitra Komisi II, saya kira ini merupakan peringatan yang keras. Harus ada perubahan pola pemilihan dan rekrutmen partai politik agar memperoleh pemimpin yang benar-benar bersih,” kata Rycko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Selasa.
Rycko mengatakan reformasi tidak hanya menyasar proses pencalonan di internal partai, tetapi juga sistem politik secara keseluruhan, termasuk penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, tingginya biaya politik masih menjadi persoalan mendasar yang mendorong praktik korupsi setelah seorang kandidat terpilih menjadi kepala daerah.
Karena itu, ia mendorong partai politik mengevaluasi mekanisme pencalonan agar biaya kontestasi dapat ditekan. Semakin besar biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pemilu, kata dia, semakin tinggi pula risiko penyalahgunaan wewenang ketika kepala daerah menjabat.
Sebagai anggota Komisi II DPR, Rycko menegaskan lembaganya memiliki tanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah agar kepala daerah yang terpilih memiliki integritas dan mampu menjalankan amanat masyarakat secara bertanggung jawab.
Ia juga berharap penegakan hukum terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dapat memberikan efek jera sehingga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.
“Kepala daerah juga harus memiliki rasa takut dan efek jera ketika melihat kepala daerah yang tertangkap tangan dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Menurut Rycko, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan mandat yang diberikan melalui pemilihan umum.
Terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Rycko menilai usulan tersebut masih memerlukan pembahasan yang mendalam.
Ia mengatakan kajian harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memiliki arah berbeda dengan wacana tersebut.
“Saya kira ini sesuatu yang bertolak belakang dengan keinginan Presiden. Sementara kami di Komisi II masih melakukan pembahasan,” katanya.
Rycko menambahkan Komisi II DPR masih mengkaji berbagai opsi terkait sistem pemilihan kepala daerah dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia, setiap perubahan kebijakan harus tetap berlandaskan konstitusi serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar-lembaga negara dalam penyusunan kebijakan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.
“Saya kira sebagai lembaga negara juga MK jangan memutuskan sesuatu hal yang bisa menimbulkan kebijakan-kebijakan yang mendahului kebijakan Presiden,” ujar Rycko.
