Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung memastikan telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari investigasi gabungan yang juga mencakup perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama dari pihak swasta, kemudian yang kedua adalah oknum pegawai negeri berinisial F,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Dalam keterangannya, Rudi sempat menyebut tersangka dari pihak swasta berinisial DS. Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan dua tersangka tersebut berinisial DR dan F.
“Perlu dijelaskan, yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F,” kata Habiburokhman.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya pernah menduduki jabatan di lingkungan yang kini dipimpin Rudi Margono. Meski demikian, baik Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum belum mengungkap identitas lengkap kedua tersangka kepada publik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan aset dalam jumlah besar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Totok, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi berbagai aset bernilai tinggi.
“Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang menyimpan barang-barang tersebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tiga perkara besar. Selain dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu krisis pasokan listrik di Sumatera, penyidik juga menangani dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini penyidik masih menelusuri asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan masing-masing perkara. Aparat juga belum mengumumkan peran spesifik kedua tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disematkan kepada kedua pihak tersebut belum merupakan putusan bersalah dan masih menunggu proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
